Kuasa hukum Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono, mengaku kecewa atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan terkait penyitaan ponsel, akun Instagram, akun email, dan kartu SIM milik Aiman oleh Polda Metro Jaya.Â
"Saya harus mengatakan bahwa saya kecewa dan kami semua kecewa dengan putusan praperadilan yang baru saja dibacakan oleh hakim tunggal pada praperadilan," kata Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud sekaligus kuasa hukum Aiman, Todung Mulya Lubis, usai persidangan, Selasa (27/2/2024).
Menurut Todung, Polda Metro Jaya melakukan penyitaan berlebihan, tak sesuai ketentuan Pasal 38 KUHAP.Â
"Kami melihat pihak kepolisian melakukan penyitaan yang berlebihan. Tidak ada kaitannya penyitaan akun Instagram dan email saudara Aiman dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan," ujar Todung.Â
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.Â
Video Jurnalis: Talitha YumnaaÂ
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha YumnaaÂ
Produser: Nursita SariÂ
#JernihkanHarapan #AimanWitjaksonoÂ