Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur akibat Dugaan Pemalsuan Data Pemilih

27 Februari 2024, 18:46 WIB

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengungkapkan, ada dua faktor dugaan tindak pidana yang menyebabkan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.


Dua faktor tersebut, yakni adanya dugaan pemalsuan data pemilih dan dugaan penambahan atau pengurangan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT).


"Kemungkinan ataupun yang didapatkan di KL (Kuala Lumpur), yaitu Pasal 544 KUHP, yaitu memalsukan data dan daftar pemilih. Kedua, Pasal 545 KUHP, yaitu mengurangi dan menambah data pemilih," ucap Djuhandhani di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (27/2/2024).


Sebelumnya, Bawaslu mengungkapkan bahwa pendataan 88 persen pemilih di Kuala Lumpur bermasalah. Berdasarkan temuan Bawaslu, dari 490.000-an pemilih, panitia pemilihan luar negeri (PPLN) hanya melakukan pemutakhiran data (pencocokan dan penelitian) terhadap 64.000-an pemilih.


Akibat masalah ini, KPU RI telah menonaktifkan seluruh anggota PPLN Kuala Lumpur.



Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Firda Rahmawan

Penulis Naskah: Firda Rahmawan

Video Editor: Firda Rahmawan

Produser: Nursita Sari


#JernihkanHarapan #Bawaslu #Polisi #KualaLumpur

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke