Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta penyidik Polres Tangerang Selatan menggunakan sistem peradilan pidana anak (SPPA) untuk menangani kasus perundungan yang melibatkan siswa Binus School Serpong beberapa waktu lalu.
Menurut Komisioner KPAI Dian Sasmita, SPPA merupakan jalan yang tepat untuk menyikapi perkara ini. Terlebih SPPA, bertujuan untuk menghindari dampak negatif dari sistem peradilan pidana pada umumnya.
"Banyak sekali dampak yang dihadapi anak, untuk itu, perlu secara bijaksana, penyidik kepolisian Tangerang Selatan untuk menegakkan norma SPPA tersebut," ucap Dian, Selasa (27/2/2024).
Menurut Dian, SPPA memungkinkan penyidik untuk memahami situasi anak yang berurusan dengan hukum. Misalnya, situasi lingkungan yang mempengaruhi perilaku anak.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra
Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra
Video Editor: Michaela Winda Saputra
Produser: Bagus Santosa
#SMABinusSerpong #KPAI #JernihkanHarapan
Media Sosial Kompas.com:
Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/
LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com
TikTok: https://tiktok.com/@kompascom
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L