Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Minta Penanganan Kasus Bullying di SMA Binus Serpong Gunakan Sistem Peradilan Anak

27 Februari 2024, 17:40 WIB

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta penyidik Polres Tangerang Selatan menggunakan sistem peradilan pidana anak (SPPA) untuk menangani kasus perundungan yang melibatkan siswa Binus School Serpong beberapa waktu lalu.


Menurut Komisioner KPAI Dian Sasmita, SPPA merupakan jalan yang tepat untuk menyikapi perkara ini. Terlebih SPPA, bertujuan untuk menghindari dampak negatif dari sistem peradilan pidana pada umumnya.


"Banyak sekali dampak yang dihadapi anak, untuk itu, perlu secara bijaksana, penyidik kepolisian Tangerang Selatan untuk menegakkan norma SPPA tersebut," ucap Dian, Selasa (27/2/2024).


Menurut Dian, SPPA memungkinkan penyidik untuk memahami situasi anak yang berurusan dengan hukum. Misalnya, situasi lingkungan yang mempengaruhi perilaku anak.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra

Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra

Video Editor: Michaela Winda Saputra

Produser: Bagus Santosa


#SMABinusSerpong #KPAI #JernihkanHarapan


Media Sosial Kompas.com:

Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/

LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com

TikTok: https://tiktok.com/@kompascom

iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke