Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Momen 78 Pegawai KPK yang Lakukan Pungli Berbaris Minta Maaf
00:00
Kode Suap di Kasus Korupsi Gubernur Kalsel, dari “Logistik Paman” hingga “Atlas”
02:56
Video Selanjutnya dalam detik
Kode Suap di Kasus Korupsi Gubernur Kalsel, dari “Logistik Paman” hingga “Atlas”
Lanjutkan

Momen 78 Pegawai KPK yang Lakukan Pungli Berbaris Minta Maaf

27 Februari 2024, 10:24 WIB

Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan bersalah melakukan pungutan liar (pungli) menyampaikan permintaan maaf terbuka secara langsung. Permintaan maaf ini merupakan eksekusi atas dari putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyidangkan 90 pegawai. Sebanyak 78 orang di antaranya dinyatakan terbukti, sedangkan 12 lainnya diserahkan ke pihak Inspektorat.

Adapun penyampaian permintaan maaf itu dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan pada Senin (26/2/2024). Dalam foto resmi yang dirilis, tampak puluhan pegawai itu berbaris dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Syakirun Niam, Icha Rastika
Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati
Video Editor: Vina Muthi Ambarwati
Produser: Firzha Ananda Putri

Musik: Cosmic Drift - DivKid


#KPK #78PegawaiKPKPungli #Pungli #DewasKPK #PelanggaranEtikAnggotaKPK #RutanKPK #PungliRutanKPK #JernihkanHarapan


Artikel Terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2024/02/27/06315541/78-pegawai-kpk-yang-lakukan-pungli-di-rutan-berbaris-minta-maaf

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke