Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menonaktifkan seluruh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, buntut masalah pendataan pemilih yang menyebabkan pemungutan suara harus diulang.
"Kami sudah menonaktifkan atau memberhentikan sementara 7 anggota PPLN. Karena kan ada problem dalam tata kelola pemilu di Kuala Lumpur dan kami ambil alih," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Senin (26/2/2024).
Hasyim berujar, KPU RI akan mengambil alih seluruh tahapan yang diperlukan untuk menggelar pemungutan suara ulang bagi para pemilih di Kuala Lumpur yang sebelumnya mencoblos melalui metode pos dan kotak suara keliling (KSK).
Pemungutan suara ulang ini digelar setelah adanya rekomendasi dari Bawaslu. Diketahui, Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara di Malaysia diulang dengan tidak menggunakan metode pos karena adanya masalah pendataan pemilih.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Firda Rahmawan
Penulis Naskah: Firda Rahmawan
Video Editor: Firda Rahmawan
Produser: Nursita Sari
#JernihMemilih #KPU #KualaLumpur #Bawaslu #Malaysia