Kementerian Agama (Kemenag) berencana menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pernikahan semua agama di Indonesia. Selama ini, KUA berfungsi sebagai tempat pencatatan pernikahan umat Islam, sedangkan pencatatan nikah agama lain dilakukan di Kantor Pencatatan Sipil.
Padahal, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pencatatan pernikahan seharusnya menjadi urusan Kemenag. "Kita sudah sepakat sejak awal bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," ucap Yaqut, dikutip dari laman Kemenag, Jumat (23/2/2024).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Diva Lufiana Putri
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Narator: Meiva Jufarani
Video Editor: Menika Ambar Sari
Produser: Firzha Ananda Putri
Musik: Wedding Invitation - Jason Farnham
#KUA #JernihkanHarapan
Artikel terkait:
https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/25/090000665/mulai-tahun-ini-kua-akan-jadi-tempat-pencatatan-pernikahan-semua-agama