Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Yusril Ingatkan Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu Bisa Berujung Kekacauan
02:54
Beda dengan Nasdem, Cak Imin Harap Hak Angket Pemilu Bisa Bergulir
01:28
Video Selanjutnya dalam detik
Beda dengan Nasdem, Cak Imin Harap Hak Angket Pemilu Bisa Bergulir
Lanjutkan

Yusril Ingatkan Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu Bisa Berujung Kekacauan

23 Februari 2024, 10:43 WIB
Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra  mengatakan penggunaan hak angket DPR bisa membawa negara ini dalam ketidakpastian.

Menurutnya, hak angket yang diusulkan untuk menyelidiki kecurangan pemilu 2024, berpotensi menimbulkan kekacauan. Jika pihak yang kalah pilpres ingin mencari jalan keluar dengan dugaan kecurangan, seharusnya penyelesaiannya ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan dengan hak angket DPR RI.

Ia menilai hak angket DPR RI ini tak bisa digunakan untuk mengungkap dugaan kecurangan dalam pemilihan presiden.

Yusril yang juga merupakan pakar hukum tata negara mengatakan, dalam Pasal 24C UUD NRI 1945 yang menyebut kewenangan MK untuk mengadili perselisihan hasil pemilihan presiden, pada tingkat pertama dan terakhir. Putusan MK bersifat final dan mutlak.


Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Novyana Nurmita Dewi
Produser: Yusuf Reza Permadi

Music: Dangerous Toys - SefChol


#HakAngketDPR #TKNPrabowoGibran  #JernihkanHarapan
 

Artikel terkait :
https://nasional.kompas.com/read/2024/02/23/06213411/yusril-hak-angket-dugaan-kecurangan-pemilu-bisa-berujung-kekacauan#google_vignette

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke