Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum: Bawa Dugaan Pelanggaran Pemilu TSM ke MK Langkah Mubazir

22 Februari 2024, 16:46 WIB

Pakar hukum konstitusi Andi Asrun menyinggung soal wacana gugatan dugaan pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh kubu paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi (MK)


Menurut Andi, apabila hal itu benar akan dilakukan, bakal menjadi satu langkah yang mubazir alias sia-sia. Sebab, kata dia, pelanggaran pemilu TSM merupakan ranah Bawaslu, bukan MK.


"Saya dengar ada keinginan dari tim hukum paslon 01 dan 03 akan membawa dugaan pelanggaran pemilu TSM ke Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi, saya lihat ini satu langkah yang mubazir, langkah yang sia-sia karena Peraturan Perundang-undangan 19 mengatakan bahwa pelanggaran TSM itu adalah ranahnya Bawaslu," kata Andi pada diskusi politik di Jakarta, Kamis (22/2/2024).


Simak selengkapnya dalam video berikut ini!


Video Jurnalis: Claudia Aviolola

Penulis Naskah: Claudia Aviolola

Produser: Bagus Santosa

Video Editor: Claudia Aviolola

Musik: Metro-Yung Logos


#GugatanPelanggaranPemilukeMK #Pemilu2024 #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke