Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kubu Ganjar dan Anies Usul Angket Pemilu, KPU Ajak Semua Pihak Ikuti UU Pemilu
02:00
Di Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Soroti KPU Selalu Salah Tulis dalam Petitum
02:27
Video Selanjutnya dalam detik
Di Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Soroti KPU Selalu Salah Tulis dalam Petitum
Lanjutkan

Kubu Ganjar dan Anies Usul Angket Pemilu, KPU Ajak Semua Pihak Ikuti UU Pemilu

22 Februari 2024, 14:37 WIB

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik meminta semua pihak mengikuti Undang-Undang (UU) Pemilu.


Hal itu ia katakan merespons kubu paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang ingin menggulirkan hak angket kecurangan pemilu di DPR.


Idham mengatakan bahwa UU pemilu telah mendesain bagaimana penyelesaian masalah yang berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara.


"UU Pemilu itu telah jelas mendesain bagaimana menyelesaikan semua permasalahan berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara," kata Idham di kantor KPU, Kamis (22/2/2024).


Idham mengatakan jika ada pelanggaran administrasi dalam penyelenggaraan pemilu, maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan menyelesaikan.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Bagus Santosa


#HakAngket #KPU #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke