Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik meminta semua pihak mengikuti Undang-Undang (UU) Pemilu.
Hal itu ia katakan merespons kubu paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang ingin menggulirkan hak angket kecurangan pemilu di DPR.
Idham mengatakan bahwa UU pemilu telah mendesain bagaimana penyelesaian masalah yang berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara.
"UU Pemilu itu telah jelas mendesain bagaimana menyelesaikan semua permasalahan berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara," kata Idham di kantor KPU, Kamis (22/2/2024).
Idham mengatakan jika ada pelanggaran administrasi dalam penyelenggaraan pemilu, maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan menyelesaikan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Bagus Santosa
#HakAngket #KPU #JernihkanHarapan