Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara soal kubu paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang menolak hasil pemungutan suara Pilpres 2024 di Sirekap.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan bahwa Sirekap merupakan alat bantu dan bukan alat penentu.
Idham menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Pemilu, hasil penghitungan suara dihitung berdasarkan hasil rekapitulasi.
Oleh karena itu, Idham mengajak semua pihak untuk menunggu hasil rekapitulasi yang saat ini sedang berlangsung.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Bagus Santosa
#KPU #Sirekap #JernihkanHarapan