Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memberikan tanggapan usai hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Abu Hanifah menyatakan menolak gugatan praperadilan yang MAKI ajukan atas KPK, yakni untuk menggelar sidang secara 'in absentia' terhadap Harun Masiku.Â
"Meskipun kecewa ya apapun tetap kita hormati putusan hakim," kata Boyamin usai persidangan di Ruang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024).Â
Sebelumnya, Boyamin sempat mengatakan bahwa MAKI berharap Harun Masiku segera disidangkan secara in absentia jika tak kunjung berhasil ditangkap oleh KPK. Selain itu, MAKI mengajukan gugatan juga untuk mengaudit kinerja KPK terkait mantan politisi PDI-P tersebut.Â
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.Â
Video Jurnalis: Talitha YumnaaÂ
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha YumnaaÂ
Produser: Bagus SantosaÂ
#JernihkanHarapan #harunmasiku #kpkÂ