Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Kecewa Gugatan Sidang In Absentia Harun Masiku Ditolak PN Jaksel

21 Februari 2024, 17:40 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memberikan tanggapan usai hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Abu Hanifah menyatakan menolak gugatan praperadilan yang MAKI ajukan atas KPK, yakni untuk menggelar sidang secara 'in absentia' terhadap Harun Masiku. 


"Meskipun kecewa ya apapun tetap kita hormati putusan hakim," kata Boyamin usai persidangan di Ruang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024). 


Sebelumnya, Boyamin sempat mengatakan bahwa MAKI berharap Harun Masiku segera disidangkan secara in absentia jika tak kunjung berhasil ditangkap oleh KPK. Selain itu, MAKI mengajukan gugatan juga untuk mengaudit kinerja KPK terkait mantan politisi PDI-P tersebut. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Bagus Santosa 


#JernihkanHarapan #harunmasiku #kpk 

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke