Hak angket menjadi salah satu hak istimewa yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mengawasi pemerintah.
Hak angket DPR RI diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: LOL, NIS
Penulis : Erwina Rachmi Puspapertiwi
Penulis Naskah: Dariz Kartika
Narator: Dariz Kartika
Video Editor: Galang Wahyu Permata
Produser: Dandy Bayu Bramasta
Musik: Psychic Magic - Unicorn Heads
#HakAngketDPR #DPR #JernihkanHarapan
Artikel terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/21/071500365/mengenal-hak-angket-dpr-ri-syarat-dan-fungsinya