Ramai dibahas di media sosial mengenai gaji pokok calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang hanya 80 persen dan baru dibayarkan setelah 3 bulan.
Menanggapai unggahan soal topik tersebut, sejumlah warganet di sosial media X turut mengunggah slip gaji pertama semasa masih berstatus CPNS.
Tampak dari beberapa slip penghasilan pegawai dengan masa kerja kurang dari setahun, gaji pokok yang didapatkan hanya senilai 80 persen.
Lalu, benarkah gaji CPNS hanya sebesar 80 persen dan dirapel selama tiga bulan?
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Divaa Lufiana Putri
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Novyana Nurmita Dewi
Produser: Farid Firdaus
Music: Illusions - Anno Domini Beats
#CPNS #GajiCPNS #JernihkanHarapan
Artikel terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/21/070000865/ramai-soal-gaji-cpns-cuma-80-persen-dan-dirapel-3-bulan-ini-kata-bkn?page=all#page2Â