Jika dulu Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik pangkat dua kali dalam setahun, mulai tahun ini, PNS naik pangkat enam kali dalam setahun. Hal ini disampaikan oleh Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pada Kamis (15/2/2024).Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Aturan baru ini sejalan dengan salah satu program prioritas Kementerian PAN-RB.Simak selengkapnya dalam video berikut.Penulis Naskah: Nabilah SafirahNarator: Nabilah SafirahVideo Editor: Nabilah SafirahProduser: Holy Kartika Nurwigati SumartiningtyasMusik: Cutting It Close#PNS #PNSNaikPangkat #KementrianPANRB #ASN #PangkatPNS #JernihMelihatDunia Artikel Terkait: https://money.kompas.com/read/2024/02/16/060000326/mulai-tahun-ini-pns-bisa-naik-pangkat-6-kali-setahun