Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Terima Pungli di Rutan, 78 Pegawai KPK Kena Sanksi Minta Maaf
06:11
IM 57+ Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas, Yudi Purnomo: Kami Sangat Prihatin
05:55
Video Selanjutnya dalam detik
IM 57+ Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas, Yudi Purnomo: Kami Sangat Prihatin
Lanjutkan

Terima Pungli di Rutan, 78 Pegawai KPK Kena Sanksi Minta Maaf

15 Februari 2024, 22:04 WIB

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah selesai membacakan putusan sidang etik atas 78 dari 90 pegawai Rutan KPK yang terlibat pungutan liar (pungli).

Sanksi berat yang dijatuhkan yakni berupa permohonan maaf secara langsung dan terbuka. 

"Sanksi yang dijatuhkan terhadap para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Kamis (15/2/2024). 

"Perlu saya jelaskan juga, sejak pegawai KPK berubah menjadi ASN pada 1 juni 2021, maka sanksi etik untuk pegawai hanya berupa sanksi moral, dalam hal ini permintaan maaf," ujar Tumpak mengenai alasan sanksi berat hanya berbentuk permintaan maaf.

Meski demikian, Tumpak mengatakan majelis dapat merekomendasikan kepada sekretariat jenderal selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mengenakan dugaan pelanggaran disiplin kepada para pelaku sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS. 

Sebagai informasi, perkara dugaan pungli tersebut dibagi menjadi enam kluster. Namun, keenam kluster tersebut memiliki materi perbuatan yang sama, yakni penerimaan uang menyangkut pemberian fasilitas kepada para tahanan korupsi.

Jumlah uang yang diterima para petugas rutan itu bervariasi, mulai dari jutaan rupiah hingga Rp 425 juta dalam kurun waktu yang berbeda.

Kasus dugaan pungli ini diungkap Dewas KPK dengan temuan awal mencapai Rp 4 miliar per Desember 2021 hingga Maret 2023. 

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa

Produser: Adesari Aviningtyas

#KPK #Pungli #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke