Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Paslon Menang Pilpres Satu Putaran

15 Februari 2024, 19:50 WIB

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden atau Pilpres 2024 telah dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melakukan penghitungan suara.

Berdasarkan hasil Quick Count Pilpres 2024 beberapa lembaga survei, pasangan calon (paslon) 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming unggul dengan perolehan suara di atas 50 persen. Sementara paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar berada di posisi kedua dengan perolehan suara 25 persen lebih. Paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md berada di urutan terakhir dengan perolehan suara 16 persen lebih.

Melihat hasil Quick Count tersebut, akankah Pilpres 2024 berlangsung satu putaran? Apa saja syarat pilpres satu putaran berdasarkan Undang-Undang yang berlaku?

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Penulis : Retia Kartika Dewi
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Rizkia Shindy
Produser: Yusuf Reza Permadi

Musik: Lawrence-Tracktribe

#Pilpres2024 #Pemilu2024 #PilpresSatuPutaran #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke