Bawaslu RI membuka peluang unsur pidana pemilu menanggapi temuan adanya surat suara tercoblos sebelum pemungutan suara di sejumlah daerah.
Bawaslu akan bekerja sama dengan kepolisian untuk mengusut kasus surat suara tercoblos ini dan menjerat pelakunya dengan dugaan tindak pidana pemilu.
"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya). Kan ditemukannya pada 14 Februari. Sebelum itu pasti ada kejadian, ya kan. Nah itu yang kemudian harus dilakukan (pengusutan) teman-teman," jelas Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam jumpa pers, Kamis (15/2/2024).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Firda Rahmawan
Penulis Naskah: Firda Rahmawan
Video Editor: Firda Rahmawan
Produser: Bagus Santosa
#JernihMemilih #Bawaslu #KPU #Pemilu #SuratSuaraTercoblos