Bawaslu RI merekomendasikan kepada KPU RI agar melakukan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia usai ditemukannya dugaan pelanggaran administratif.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan, panitia pengawas di Kuala Lumpur meminta agar pengambilan suara di Kuala Lumpur yang sudah dilakukan pada Minggu (11/2/2024) tidak dihitung.
"Rekomendasi pemungutan suara ulang untuk metode pos dan KSK dan serta tidak dihitungnya pemungutan dengan metode pos dan ksk di seluruh wilayah Kuala Lumpur," ucap Bagja di Media Center Bawaslu, Jakarta, Rabu (14/2/2024).
"Telah ditemukan peristiwa dugaan pelanggaran administratif pemilu," tambah Bagja.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Firda Rahmawan
Penulis Naskah: Firda Rahmawan
Video Editor: Firda Rahmawan
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
#JernihkanHarapan #KualaLumpur #Pemilu #2024