Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
“Quick Count” Pemilu Diumumkan Paling Cepat 2 Jam Usai Pencoblosan di WIB
02:08
Masalah Sumbu Belakang, Chery Recall 420 Unit Omoda 5 di Indonesia
01:17
Video Selanjutnya dalam detik
Masalah Sumbu Belakang, Chery Recall 420 Unit Omoda 5 di Indonesia
Lanjutkan

“Quick Count” Pemilu Diumumkan Paling Cepat 2 Jam Usai Pencoblosan di WIB

14 Februari 2024, 15:00 WIB

Pengumuman hasil hitung cepat atau quick count Pemilu 2024 harus diumumkan paling cepat 2 jam usai pemungutan suara di wilayah Indonesia Barat.

Ketentuan tersebut telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dalam Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu.

Adapun pemungutan suara Pemilu 2024 digelar serentak pada Rabu (14/2/2024) dan dijadwalkan selesai pada pukul 13.00 WIB.

Sehingga hasil hitung cepat baru dapat diumumkan pukul 15.00 WIB dengan penyesuaian waktu di wilayah WIT dan WITA.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa

Narator: Muhammad Dava Arrifa

Video Editor: Tri Febrianto Gunawan

Produser: Adisty Safitri

Music: Run Away - TrackTribe

#hasilquickcount #JernihMemilih #JernihkanHarapan #quickcountpemilu #quickcountkompas

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke