Pengumuman hasil hitung cepat atau quick count Pemilu 2024 harus diumumkan paling cepat 2 jam usai pemungutan suara di wilayah Indonesia Barat.
Ketentuan tersebut telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dalam Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu.
Adapun pemungutan suara Pemilu 2024 digelar serentak pada Rabu (14/2/2024) dan dijadwalkan selesai pada pukul 13.00 WIB.
Sehingga hasil hitung cepat baru dapat diumumkan pukul 15.00 WIB dengan penyesuaian waktu di wilayah WIT dan WITA.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Narator: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Tri Febrianto Gunawan
Produser: Adisty Safitri
Music: Run Away - TrackTribe
#hasilquickcount #JernihMemilih #JernihkanHarapan #quickcountpemilu #quickcountkompas