Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
“Quick Count” Pemilu Diumumkan Paling Cepat 2 Jam Usai Pencoblosan di WIB
00:00
Anura Kumara Dissanayake Menang Pemilu Sri Lanka, Rakyat Pilih Perubahan Baru
02:59
Video Selanjutnya dalam detik
Anura Kumara Dissanayake Menang Pemilu Sri Lanka, Rakyat Pilih Perubahan Baru
Lanjutkan

“Quick Count” Pemilu Diumumkan Paling Cepat 2 Jam Usai Pencoblosan di WIB

14 Februari 2024, 15:00 WIB

Pengumuman hasil hitung cepat atau quick count Pemilu 2024 harus diumumkan paling cepat 2 jam usai pemungutan suara di wilayah Indonesia Barat.

Ketentuan tersebut telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dalam Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu.

Adapun pemungutan suara Pemilu 2024 digelar serentak pada Rabu (14/2/2024) dan dijadwalkan selesai pada pukul 13.00 WIB.

Sehingga hasil hitung cepat baru dapat diumumkan pukul 15.00 WIB dengan penyesuaian waktu di wilayah WIT dan WITA.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa

Narator: Muhammad Dava Arrifa

Video Editor: Tri Febrianto Gunawan

Produser: Adisty Safitri

Music: Run Away - TrackTribe

#hasilquickcount #JernihMemilih #JernihkanHarapan #quickcountpemilu #quickcountkompas

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke