Dalam pemilihan umum serentak setiap pemilih hanya memiliki hak untuk memilih satu kali. Jika ketahuan melakukan kecurangan dan pelanggaran hukum seperti menggunakan hak suara orang lain atau memalsukan data ada ancaman penjara dan denda belasan juta yang menanti.
Dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 533, seseorang yang menggunakan hak suara orang lain dan memilih dua kali, terancam pidana penjara satu setengah tahun dan denda paling banyak Rp 18.000.000. Sementara untuk pemalsuan data, terancam pidana penjara satu tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Fitria Chusna Farisa
Penulis naskah: Elisabeth Putri Mulia
Narator: Elisabeth Putri Mulia
Video editor: Elisabeth Putri Mulia
Produser: Mochamad Sadheli
Musik: Smoke Jacket Blues - Track Tribes
#Pemilu2024 #JernihMemilih #Pilpres2024 #KecuranganPemilu #JernihkanHarapan