Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kecurangan dalam Pemilu, Pakai Hak Pilih Orang Lain dan Palsukan Data Bisa Dipidana
02:01
Gugatan Ganjar-Anies Mental, Poin-poin Penting dalam Putusan MK
11:01
Video Selanjutnya dalam detik
Gugatan Ganjar-Anies Mental, Poin-poin Penting dalam Putusan MK
Lanjutkan

Kecurangan dalam Pemilu, Pakai Hak Pilih Orang Lain dan Palsukan Data Bisa Dipidana

14 Februari 2024, 13:51 WIB

Dalam pemilihan umum serentak setiap pemilih hanya memiliki hak untuk memilih satu kali. Jika ketahuan melakukan kecurangan dan pelanggaran hukum seperti menggunakan hak suara orang lain atau memalsukan data ada ancaman penjara dan denda belasan juta yang menanti.

Dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 533, seseorang yang menggunakan hak suara orang lain dan memilih dua kali, terancam pidana penjara satu setengah tahun dan denda paling banyak Rp 18.000.000. Sementara untuk pemalsuan data, terancam pidana penjara satu tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Fitria Chusna Farisa
Penulis naskah: Elisabeth Putri Mulia
Narator: Elisabeth Putri Mulia
Video editor: Elisabeth Putri Mulia
Produser: Mochamad Sadheli

Musik: Smoke Jacket Blues - Track Tribes

#Pemilu2024 #JernihMemilih #Pilpres2024 #KecuranganPemilu #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke