Pemuda berinisial JND (17) nekat membunuh satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, diduga karena motif asmara. Adapun korban bernisial W (35), SW (34), RJS (15), VDS (11), dan ZAA (3).
Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani tes kejiwaan. Meski akan memasuki usia dewasa pada 27 Februari 2024 mendatang, JND ditangani sesuai UU Perlindungan Anak.
Kreatif: Citra Sonia
Produser: Ivany Atina Arbi