Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sisa Surat Suara Pemilu Direndam di Jeddah, KPU: Itu Melanggar Aturan
01:12
Prabowo Mau Kasih Jatah APBN Rp 16 Triliun per Tahun untuk IKN
02:28
Video Selanjutnya dalam detik
Prabowo Mau Kasih Jatah APBN Rp 16 Triliun per Tahun untuk IKN
Lanjutkan

Sisa Surat Suara Pemilu Direndam di Jeddah, KPU: Itu Melanggar Aturan

13 Februari 2024, 21:52 WIB

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan, tindakan merendam surat suara tersisa tak sesuai dengan ketentuan.

"Tidak sesuai aturan lah," sebut Hasyim kepada wartawan, Senin (12/2/2024). "Kalau sudah tidak digunakan, harusnya disilang surat suaranya, lalu dikumpulkan tersendiri," ujarnya.

Meskipun demikian, Hasyim mengaku belum tahu apakah terdapat konsekuensi di balik tindakan merendam surat suara tersisa.

Video Editor: Ricky Arista

Produser: Ivany Atina Arbi

 * #SuratSuara #Pemilu2024 #Jeddah #KPU #JernihMelihatDunia

Jelajahi Tentang
Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke