Presiden Jokowi memberikan tunjangan kinerja untuk pegawai di lingkungan Setjen Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Pemberian tukin ini berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekjen Bawaslu.
Selengkapnya dalam video berikut:
Penulis artikel: Fika Nurul Ulya
Penulis naskah: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Narator: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Video editor: Galang Wahyu Permata
Produser: Dandy Bayu Bramasta
Musik: Sunset Dream - Cheel
#TunjanganKinerjaBawaslu #Jokowi #GajiBawaslu #JernihkanHarapan
Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2024/02/13/06072151/presiden-jokowi-berikan-tukin-untuk-pegawai-setjen-bawaslu-berikut