Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota telah mulai melaksanakan tahapan persiapan Pemilu 2024 dengan membentuk Badan Adhoc.
Pembentukan Badan Adhoc dimaksudkan agar penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak dapat memenuhi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Badan Adhoc terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Masing-masing anggota Badan Adhoc Pemilu 2024 memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang diamanatkan oleh Undang-Undang tentang Pemilu.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Puspasari Setyaningrum
Video Jurnalis: Heru Danur, Kontributor Pangkalpinang
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Narator: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas
Musik: Nine Lives - Unicorn Heads
#KPPS #PPS #PPK #Pantarlih #Pemilu2024 #BadanAdhoc #JernihMemilih
Artikel Terkait:
https://regional.kompas.com/read/2023/01/30/150353178/berapa-gaji-dan-lama-masa-kerja-ppk-pps-kpps-dan-pantarlih-pada-pemilu-2024