Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Segini Gaji dan Lama Masa Kerja PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih pada Pemilu 2024
00:00
Alasan Kenapa Sering Terjadi Tabrakan Beruntun di Km 92 Tol Cipularang
02:29
Video Selanjutnya dalam detik
Alasan Kenapa Sering Terjadi Tabrakan Beruntun di Km 92 Tol Cipularang
Lanjutkan

Segini Gaji dan Lama Masa Kerja PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih pada Pemilu 2024

12 Februari 2024, 12:10 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota telah mulai melaksanakan tahapan persiapan Pemilu 2024 dengan membentuk Badan Adhoc.

Pembentukan Badan Adhoc dimaksudkan agar penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak dapat memenuhi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Badan Adhoc terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Masing-masing anggota Badan Adhoc Pemilu 2024 memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang diamanatkan oleh Undang-Undang tentang Pemilu.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Puspasari Setyaningrum
Video Jurnalis: Heru Danur, Kontributor Pangkalpinang
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Narator: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Musik: Nine Lives - Unicorn Heads

#KPPS #PPS #PPK #Pantarlih #Pemilu2024 #BadanAdhoc #JernihMemilih

Artikel Terkait:
https://regional.kompas.com/read/2023/01/30/150353178/berapa-gaji-dan-lama-masa-kerja-ppk-pps-kpps-dan-pantarlih-pada-pemilu-2024

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke