Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunakan Hak Pilih Orang Lain Terancam Pidana Penjara 1,5 Tahun

12 Februari 2024, 11:46 WIB

Menggunakan hak pilih orang lain pada saat pemungutan suara pemilu bisa disanksi pidana penjara 1,5 tahun. Ancaman sanksi yang sama juga ditujukan buat pemilih yang memberikan suaranya lebih dari satu kali. Ketentuan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 533. UU Pemilu juga mengatur sanksi bagi siapa pun yang menghalangi hak pilih orang lain atau mengajak orang lain golput pada pemilu. Berikut penjelasan lengkapnya. 

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Fitria Chusna Farisa
Penulis Naskah: Hanindiya Dwi Lestari
Narator: Hanindiya Dwi Lestari
Video Editor: Menika Ambar Sari
Produser: Firzha Yuni Ananda

Music:Liquid Time - Aakash Gandhi


#GunakanHakPilihOrangLainBisaDipenjara #SanksiJikasGunakanHakPilihOrangLain #SanksiDalamPemilu #JernihkanHarapan


Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/02/18143661/gunakan-hak-pilih-orang-lain-saat-pemilu-bisa-dipenjara-15-tahun

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke