Co-Kapten Timnas Amin Sudirman Said menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar kode etik karena meloloskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Sudirman mengatakan, putusan tersebut menambah 'stempel' tidak sahnya pendaftaran paslon nomor urut 2 itu.
Menurut dia, sudah terdapat dua stempel terkait tidak sahnya pencalonan Prabowo-Gibran.
Pertama, terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pelanggaran etik dalam putusan MK soal batas usia capres-cawapres. Kedua, soal protes sivitas akademika terhadap netralitas Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pilpres 2024.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Syalutan Ilham
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Video Editor: Syalutan Ilham
Produser: Adesari Aviningtyas
#AniesMuhaimin#PrabowoGibran #Pemilu2024 #JernihkanHarapan