Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Pencoblosan bagi Warga yang Pindah TPS

6 Februari 2024, 22:35 WIB

Koordinator Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Betty Epsilon Idroos mengatakan warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tak bisa hanya membawa kartu tanda penduduk (KTP) untuk pindah tempat pemungutan suara (TPS) dan mencoblos pada 1 jam terakhir sebelum bilik suara ditutup. 

Betty menjelaskan, mekanisme itu hanya berlaku bagi para pemilih yang sebelumnya tidak terdaftar di dalam DPT.

Pemilih yang tak terdaftar di dalam DPT bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP elektronik sesuai dengan alamat tertera di KTP-el. 

Namun, pemilih hanya bisa datang satu jam terakhir sebelum TPS ditutup, yakni pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat, sepanjang surat suara masih tersedia.

"Itu hanya boleh untuk pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus), tak terdaftar dalam DPT, bisa menggunakan hak pilih menggunakan KTP-el," kata Betty, Selasa (6/2/2024).

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.

Penulis: Vitorio Mantalean

Video Jurnalis: Vitorio Mantalean

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa

Produser: Adesari Aviningtyas

#Pemilu2024 #Pencoblosan #TPS #JernihkanHarapan 

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke