Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun Disepakati DPR dan Pemerintah

6 Februari 2024, 14:39 WIB

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan bahwa pihaknya dan pemerintah sepakat menyetujui revisi Undang-Undang Desa pada tingkat satu.

Persetujuan itu dilakukan pada rapat, Senin (5/2/2024). Dalam persetujuan tersebut, salah satu poinnya yakni menambah masa jabatan kepala desa.

"Salah satu poin krusial adalah, masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun, maksimal 2 periode," kata Awiek kepada Kompas.com, Selasa (6/2/2024).

Saat ini, masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun dan maksimal 2 periode.


Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyampaikan, pihak dari pemerintah yang melakukan rapat bersama Baleg adalah Kementerian Dalam Negeri. Rapat itu juga dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Jurnalis Video: YOI
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Yusuf Reza Permadi

Musik:Drop - Anno Domini Beats

#Kades #JernihkanHarapan

Artikel Terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2024/02/06/10453731/baleg-dpr-pemerintah-sepakati-masa-jabatan-kepala-desa-jadi-8-tahun

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke