Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ketua KPU Diputus Langgar Etik karena Loloskan Pencalonan Gibran, Ini Komentar Tiga Paslon
04:10
Gugatan Ganjar-Anies Mental, Poin-poin Penting dalam Putusan MK
11:01
Video Selanjutnya dalam detik
Gugatan Ganjar-Anies Mental, Poin-poin Penting dalam Putusan MK
Lanjutkan

Ketua KPU Diputus Langgar Etik karena Loloskan Pencalonan Gibran, Ini Komentar Tiga Paslon

6 Februari 2024, 14:09 WIB

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan perubahan syarat batas usia peserta pemilihan presiden (pilpres).

Dengan begitu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim sebagai Ketua KPU. Bagaimana tanggapan dari ketiga calon presiden dan wakil presiden?

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Video Jurnalis: HAM, TAL, Nicholas Ryan Aditya, NIS, FIR

Penulis : Aditya Priyatna, Titin Anis, Rahel Narda, Dian Erika, Vitorio Mantalean
Penulis Naskah: Dariz Kartika
Narator: Dariz Kartika
Video Editor: Galang Wahyu Permata
Produser: Dandy Bayu Bramasta

Musik: My Peeps - Aaron Lieberman

#DKPP #KPU #Gibran #Anies #Prabowo #Ganjar #Mahfud #Muhaimin #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/06/070000465/ketua-kpu-disanksi-dkpp-karena-pelanggaran-etik-ini-komentar-mahfud?page=all#page2 

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke