Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mengajukan praperadilan buntut penyitaan ponselnya saat diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya.
Gugatan itu dilayangkan oleh Aiman didampingi Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (6/2/2024).
"Kami hari ini akan mengajukan praperadilan terkait dengan penyitaan. Apa yang kemudian saya alami pada Jumat, 2 pekan lalu. Saya ingin melindungi narasumber saya," ucap Aiman saat ditemui awak media.
Berkaitan dengan pengajuan praperadilan ini, Aiman berharap agar empat barang bukti berupa ponsel, sim card, akun Instagram, akun e-mail yang disita Polda Metro Jaya dapat dibatalkan.
"Kita meminta dalam diktum pertama adalah membatalkan penyitaan barang bukti terhadap empat barang bukti dari saudara Aiman Witjaksono," tegas Finsensius Mendrofa, Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono.
Diberitakan sebelumnya, Aiman melaporkan dugaan pelanggaran atas penyitaan ponsel saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya kepada Divisi Propam Mabes Polri dan Komnas HAM.
Hal ini dilakukan setelah dia diperiksa sebagai saksi terkait pernyataannya soal adanya oknum Polri yang tidak bersikap netral dalam Pilpres 2024.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra
Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra
Video Editor: Michaela Winda Saputra
Produser: Bagus Santosa
#AimanWitjaksono #Praperadilan #JernihkanHarapan
Media Sosial Kompas.com:
Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/
LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com
TikTok: https://tiktok.com/@kompascom
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L