Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar Sebut Seharusnya Ada Permintaan Maaf dari MK dan KPU terkait Pelanggaran Etika

6 Februari 2024, 13:47 WIB

Calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo menanggapi pernyataan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto yang menyebut bahwa pelanggaran etik Mahkamah Konstitusi (MK) dan Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta enam anggotanya dapat menjadi beban pemilu selanjutnya.


Ganjar pun setuju atas pernyataan Hasto itu bahwa pelanggaran kode etik MK dan KPU akan menjadi beban pemilu ke depannya.


Menurutnya, jika sudah ada putusan pelanggaran kode etik, seharusnya ada rasa malu bagi MK dan KPU dengan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia.


"Ketika kemudian masalah etika itu sudah diputuskan, apalagi sudah dengan peringatan, apa yang dilakukan oleh seorang personal terhadap itu mestinya ada rasa malu, mestinya ada permintaan maaf," ucap Ganjar usai menghadiri acara Hajatan Rakyat Kaltim di BSCC Dome Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (6/2/2024).


Ganjar juga menilai Hasyim tidak akan berani mundur dari jabatannya sebagai ketua KPU meski telah dijatuhkan sanksi peringatan keras terakhir.


Sebab, kata Ganjar, mantan Ketua MK Anwar Usman yang memutuskan syarat usia minimum capres-cawapres dan sudah dipecat dari jabatannya, masih menggugat kasusnya.


Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya karena melanggar kode etik dalam memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU (PKPU) usai putusan MK.



Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Claudia Aviolola

Penulis Naskah: Claudia Aviolola

Produser: Bagus Santosa

Video Editor: Claudia Aviolola

Musik: Beyond-Patrick Patrikios


#Ganjar #KetuaKPULanggarEtik #HasyimAsyari #Pemilu2024 #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke