Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Gerindra Anggap Putusan DKPP soal Gibran Malah Jadi Sentimen Positif
00:00
Diisukan Masuk Bursa Menteri Kabinet Prabowo, Azwar Anas: Belum Tahu
02:02
Video Selanjutnya dalam detik
Diisukan Masuk Bursa Menteri Kabinet Prabowo, Azwar Anas: Belum Tahu
Lanjutkan

Gerindra Anggap Putusan DKPP soal Gibran Malah Jadi Sentimen Positif

5 Februari 2024, 21:35 WIB

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar kode etik.


Pelanggaran itu akibat meloloskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan usia capres-cawapres.


Menurut Muzani, KPU seharusnya melihat bahwa keputusan MK sudah final dan mengikat, sehingga tak perlu khawatir apabila dipersoalkan kembali.


"Jangankan peraturan KPU yang masih mencamtumkan angka 40, undang undang saja dengan sendirinya gugur akibat dari keputusan MK," ujar Muzani di Media Center TKN, Jalan Sriwijaya 16, Jakarta Selatan, Senin (5/2/2024).


Muzani mengatakan, tidak ada sentimen negatif yang muncul akibat keputusan DKPP tersebut.


"Mungkin harapannya begitu, tapi yang terjadi tambah positif karena bolak balik persoalannya ini saja yang dipersoalkan," kata Muzani.



Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Syalutan Ilham

Produser: Abba Gabrillin


#prabowogibran #Pemilu2024 #jernihmemilih #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke