Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Duduk Perkara Ketua KPU Terbukti Langgar Etik karena Loloskan Gibran
00:00
Alasan Hakim Se-Indonesia Akan Bertemu DPR
02:06
Video Selanjutnya dalam detik
Alasan Hakim Se-Indonesia Akan Bertemu DPR
Lanjutkan

Duduk Perkara Ketua KPU Terbukti Langgar Etik karena Loloskan Gibran

5 Februari 2024, 19:08 WIB

Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari terbukti melakukan pelanggaran etik terkait proses pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden. Atas pelanggaran kode etik yang dilakukan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Hasyim.

Selain Hasyim, DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada enam Komisioner KPU, yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Kholid.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis:
Penulis: Yefta Christopherus Asia Sanjaya
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Farid Firdaus

Music by Hologram - Bobby Richards

#JernihMemilih #KetuaKPULanggarEtik #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/05/121500865/ketua-kpu-hasyim-asyari-terbukti-langgar-etik-terkait-pendaftaran-gibran?page=all#page2

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke