Warga eks Kampung Bayam pertanyakan kompensasi yang disebut telah diberikan oleh PT Jakarta Propertindo.
Hal ini merespons pernyataan Sekretaris Daerah Joko Agus Setyono pada Kamis (21/12/2023).
Joko menyebut Jakpro telah memberikan kompensasi bagi warga terdampak pembangunan Kampung Susun Bayam (KSB).
Sesuai ketentuan yang berlaku, warga yang menerima kompensasi tak dapat menghuni KSB.
Sementara, warga KSB menyebut kompensasi yang dijanjikan seharusnya berupa pendidikan, ekonomi teratur, dan tempat tinggal.
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Bagus Santosa
#JernihkanHarapan