Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kebakaran Bromo Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 3 Miliar

1 Februari 2024, 07:20 WIB

Terdakwa kasus kebakaran padang sabana Bromo berinisial AWEW divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 3 miliar.

Vonis itu dijatuhkan dalam sidang pembacaan vonis yang berlangsung di kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Rabu (31/1/2024).

Selengkapnya dalam video berikut:

Penulis artikel: Ahmad Faisol
Penulis naskah: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Narator: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Video editor: Galang Wahyu Permata
Produser: Dandy Bayu Bramasta

Musik: March of the Hares - Nathan Moore

#KebakaranBromo #HukumanTerdakwaPembakarBromo #SavanaBromo #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://surabaya.kompas.com/read/2024/01/31/233714878/terdakwa-kebakaran-bromo-divonis-2-tahun-6-bulan-penjara-dan-denda-rp-3

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke