Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, nampaknya ada pandangan yang berbeda antara KPK dengan hakim yang mengadili dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.Â
"Hakim lebih banyak menggunakan dasar pertimbangan di ketentuan umum yaitu KUHAP, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," kata Ali, Rabu (31/1/2024).Â
Selain itu, KPK juga mengatakan bahwa mereka belum menerima salinan resmi dari putusan tersebut dan berharap agar PN Jaksel dapat segera mengirimkan salinan putusan agar bisa dianalisis lebih lanjut.Â
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan eks Wamenkumham Eddy Hiariej pada Selasa (30/1/2024) lalu. Hakim juga menilai penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Adapun, gugatan diajukan lantaran Eddy tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK.Â
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.Â
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha YumnaaÂ
Produser: Bagus SantosaÂ
#JernihkanHarapan #ekswamenkumham #eddyhiariej #kpkÂ