Lima partai di 14 kabupaten/kota Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dicoret atau didiskualifikasi lantaran tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) kepada KPU setempat.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain pada Selasa (30/1/2024) menjelaskan, meski nama caleg dari kelima partai tersebut tercantum dalam surat suara, tapi suara yang masuk saat pencoblosan dinyatakan tidak sah kerena telah didiskualifikasi.
Adapun 14 kabupaten/kota itu yakni Banjarnegara, Batang, Blora, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Purworejo, Kota Tegal, Wonogiri, Wonosobo, Kota Magelang, Kabupaten Tegal, dan Demak.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Titis Anis Fauziyah, Dita Angga Rusiana
Video Jurnalis: TAL
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Narator: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas
Musik: Nine Lives - Unicorn Heads
#Pemilu2024 #PSI #Hanura #Pilpres2024 #Kampanye2024 #PartaiPolitik #JernihMemilih
Artikel Terkait:
https://regional.kompas.com/read/2024/01/30/225656378/tak-laporkan-dana-kampanye-5-partai-ini-dicoret-dari-peserta-pemilu-di