Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Partai Ini Dicoret dari Peserta Pemilu di Sejumlah Wilayah Jateng

31 Januari 2024, 10:36 WIB

Lima partai di 14 kabupaten/kota Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dicoret atau didiskualifikasi lantaran tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) kepada KPU setempat.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain pada Selasa (30/1/2024) menjelaskan, meski nama caleg dari kelima partai tersebut tercantum dalam surat suara, tapi suara yang masuk saat pencoblosan dinyatakan tidak sah kerena telah didiskualifikasi.

Adapun 14 kabupaten/kota itu yakni Banjarnegara, Batang, Blora, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Purworejo, Kota Tegal, Wonogiri, Wonosobo, Kota Magelang, Kabupaten Tegal, dan Demak.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Titis Anis Fauziyah, Dita Angga Rusiana
Video Jurnalis: TAL
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Narator: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Musik: Nine Lives - Unicorn Heads

#Pemilu2024 #PSI #Hanura #Pilpres2024 #Kampanye2024 #PartaiPolitik #JernihMemilih

Artikel Terkait:
https://regional.kompas.com/read/2024/01/30/225656378/tak-laporkan-dana-kampanye-5-partai-ini-dicoret-dari-peserta-pemilu-di

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke