Masa kerja KPPS telah ditetapkan dalam Keputusan KPU No. 1669 Tahun 2023. Anggota KPPS hanya bekerja satu bulan yakni 25 Januari hingga 25 Februari 2024. Namun jika Pemilu 2024 masuk putaran kedua, maka masa kerja KPPS menjadi dua bulan. Dalam masa kerja yang berjalan selama satu bulan itu, ketua KPPS mendapatkan gaji sebesar Rp 1,2 juta, sedangkan gaji anggota KPPS sebesar Rp 1,1 juta.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Diva Lufiana Putri
Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati
Narator: Vina Muthi Ambarwati
Video Editor: Menika Ambar Sari
Produser: Firzha Ananda Putri
Musik: Up the Steps - Geographer
#MasaKerjaKPPS #GajiKPPS2024 #KPPS #TugasKPPS #JernihkanHarapan
Artikel Terkait:
https://www.kompas.com/tren/read/2024/01/29/130000165/masa-kerja-dan-gaji-kpps-pemilu-2024-kapan-honor-diterima-?page=2