Polres Kendal, Jawa Tengah, menggelar konferensi pers kasus order fiktif, dengan menghadirkan tersangka NM (22), warga Sawah Besar, Semarang, Senin (29/1/2024).
Konferensi pers dilakukan di halaman Mapolres setempat. Di depan polisi dan wartawan, NM, mengatakan, dirinya terpaksa melakukan order fiktif ke alamat S, warga Desa Karangayu, Cepiring, Kendal, karena sakit hati.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Anggie Puspariana
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Yusuf Reza Permadi
Musik: Aunt Tagonist - Silent Film Dark - Kevin MacLeod
Bongo Madness - Quincas Moreira
#OrderFiktif #PolresKendal #JernihkanHarapan
Artikel terkait:
https://regional.kompas.com/read/2024/01/29/103522178/tersangka-order-fiktif-nm-saya-dendam-karena-pernikahan-dibatalkan-dan