Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Sita Rumah Rp 32,8 Miliar Milik Benny Tjokro di Selandia Baru

29 Januari 2024, 13:43 WIB

Pusat Pemulihan Aset Kejagung menyita rumah milik Benny Tjokro yang ada di Pusat Pemulihan Aset Kejagung menyita rumah milik Benny Tjokro yang ada di Queenstown, Selandia Baru. Kejagung menyebut rumah Benny Tjokro itu bernilai 3,4 juta dollar AS atau setara dengan Rp 32,8 miliar.

Aset tersebut dibeli oleh rekan Benny Tjokro, Caroline Wilienna pada tahun 2017. Caroline adalah pihak yang dijadikan kedok untuk menyembunyikan aktivitas ilegal Benny Tjokro termasuk pencucian uang, pembelian properti, dan mata uang asing

Hasil penyidikan Kejagung ditemukan aset hasil tindak pidana yang berada di luar negeri, salah satunya di Selandia Baru.

Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Adesari Aviningtyas

#BennyTjokro #Kejagung #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke