Pusat Pemulihan Aset Kejagung menyita rumah milik Benny Tjokro yang ada di Pusat Pemulihan Aset Kejagung menyita rumah milik Benny Tjokro yang ada di Queenstown, Selandia Baru. Kejagung menyebut rumah Benny Tjokro itu bernilai 3,4 juta dollar AS atau setara dengan Rp 32,8 miliar.
Aset tersebut dibeli oleh rekan Benny Tjokro, Caroline Wilienna pada tahun 2017. Caroline adalah pihak yang dijadikan kedok untuk menyembunyikan aktivitas ilegal Benny Tjokro termasuk pencucian uang, pembelian properti, dan mata uang asing
Hasil penyidikan Kejagung ditemukan aset hasil tindak pidana yang berada di luar negeri, salah satunya di Selandia Baru.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Adesari Aviningtyas
#BennyTjokro #Kejagung #JernihkanHarapan