Sahabat Kompas.com, ada info baru nih. Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) kini tak perlu melakukan tes RT-PCR saat tiba di pintu kedatangan Indonesia.
Jadi Sahabat kompas.com hanya perlu menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif Covid-19 dari negara asal yang diambil dalam kurun waktu 2 x 24 jam.
Ketentuan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Tapi nanti dulu Sahabat Kompas.com, ada berbagai ketentuan yang harus dipenuhi para pelancong dari luar negeri agar bebas tes PCR saat sampai di Indonesia. Yuk simak informasi selengkapnya dalam video ini.
Video Jurnalis: Sherly Puspita
Penulis Naskah: Sherly Puspita
Narator: Rose Komala Dewi
Video Editor: Farah Chaerunniza
Produser: Rose Komala Dewi
#JernihkanHarapan