Komika Marshel Widianto harus berurusan dengan polisi pada Kamis (7/4/2022), karena membeli video porno dari konten kreator Dea OnlyFans.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan, larangan tentang jual beli konten pornografi itu memang sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menetapkan Dea OnlyFans sebagai tersangka.
Dalam penyidikan, polisi mulai memburu orang-orang yang membeli konten Dea, termasuk Marshel Widianto.
Marshel disebut telah membeli 76 konten yang diproduksi Dea.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa, Baharuddin Al Farisi
Penulis: Ihsanuddin
Penulis Naskah: David Satya Putra
Narator: David Satya Putra
Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Adisty Safitri
#MarshelWidianto #DeaOnlyFans #JernihkanHarapan